Obat dan Makanan memiliki peran yang strategis dalam bidang kesehatan, ketahanan nasional, ekonomi dan daya saing bangsa. Balai POM di Batam memiliki peran yang sangat strategis dalam mengawal mutu, keamanan dan khasiat / manfaat dari Obat dan Makanan yang diproduksi dan beredar di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Tentunya Badan POM tidak dapat bekerja sendiri (single player), dibutuhkan peran aktif stakeholder lainya, baik Kementerian / Lembaga, Pemerintah Daerah, pelaku usaha, akademisi, masyarakat, asosiasi, dan bahkan media.
Provinsi Kepri memiliki wilayah seluas 425.214,69 km2 di mana 96 % merupakan perairan / lautan dan hanya 4 % saja berupa daratan (wilayah lautan seluas 417.012,97 km2 dan wilayah daratan seluas 8.201,72 km2). Karakteristik khusus Provinsi Kepri lainnya adalah adanya pemberlakukan Free Trade Zone (FTZ) di beberapa wilayah (Kota Batam, Kab. Bintan dan Kab Karimun) serta berbatasan dengan beberapa negara sahabat, yaitu : Malaysia, Singapura, Vietnam dan Kamboja. Tentunya karakteristik tersebut memiliki sisi positif dalam menggerakan perekonomian daerah serta meningkatkan daya saing dunia usaha, namun di sisi lain juga berpotensi masuknya produk Obat dan Makanan ilegal yang beresiko terhadap Kesehatan
Menghadapi disrupsi revolusi industri 4.0 yang ditandai dengan pesatnya platform perdagangan digital (e-commerce) serta tantangan keterbatasan jumlah SDM yang ada dibandingkan dengan jumlah sarana yang harus diawasi menuntut Badan POM sebagai otoritas pengawas Obat dan Makanan harus mampu bertransformasi dan beradaptasi secara cepat dan tepat. Perubahan paradigma watch dog control menjadi pro active control yang dibarengi dengan pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang user frirendly bagi lintas sektor, pelaku usaha dan masyarakat mutlak diperlukan dalam mendukung fungsi pengawasan yang efektif dan efesien (Sistem Pengawasan Semesta)