Balai POM di Batam menggelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Revisi Standar Pelayanan Publik Balai POM di Batam yang diselenggarakan Senin, 25 April 2022. Sesuai amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan peraturan pelaksananya, penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Dalam sambutannya Kepala Balai POM di Batam, Bagus Heri Purnomo, S.Si., Apt menyampaikan forum ini dimaksudkan untuk menerima masukan-masukan sekaligus mensinergikan kebutuhan masyarakat sebagai penerima pelayanan publik dengan standar pelayanan yang disusun dan dikaji ulang oleh Balai POM di Batam sebelum standar tersebut ditetapkan dan dipublikasi.
Konsep partisipasi dalam penyelenggaraan negara lahir sebagai konsekuensi dari sistem demokrasi yang diterapkan di Indonesia. Dalam sistem demokrasi, setiap orang dihargai sebagai individu yang memiliki kebebasan dalam menyampaikan pendapat sebagai bentuk kontribusi pada pembangunan nasional. Berbagai peraturan perundang-undangan maupun kebijakan telah mengamanatkan partisipasi masyarakat menjadi bagian dalam penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi suatu kebijakan termasuk dalam penyusunan Standar Pelayanan Publik.
Dalam pertemuan ini Balai POM di Batam melibatkan partisipasi masyarakat yang mewakili berbagai unsur antara lain Organisasi Perangkat Daerah, Dunia Usaha, Tokoh Masyarakat, Organisasi Profesi, Akademisi, Organisasi/Lembaga Swadaya Masyarakat, dan Masyarakat Umum. Diharapkan pihak yang dilibatkan dapat mewakili aspirasi dari setiap kelompok untuk mewujudkan standar pelayanan publik yang adil, transparan dan akuntabel.
Dengan semakin terbukanya ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi/terlibat khususnya dalam hal pelayanan publik diharapkan Balai POM di Batam dapat memberikan pelayanan yang berkualitas dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.
Usulan rekomendasi dalam Forum Konsultasi Publik kali ini dituangkan dalam Berita Acara Hasil Forum Konsultasi Publik yang ditandatangani oleh perwakilan setiap kelompok dan Kepala Balai Pom di Batam selaku Pimpinan Penyelenggara Pelayanan Publik.