Profil

Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan nomor 05018/KBPOM/2001 Tahun 2001 dan beberapa kali mengalami perubahan sampai terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan RI nomor 19 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Badan Pengawas Obat dan Makanan yang telah dirubah dalam Peraturan BPOM Nomor 1 Tahun 2026, BPOM di Batam merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan POM yaitu organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan.

Kedudukan BPOM di Batam berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan, dipimpin oleh seorang Kepala yang secara teknis dibina oleh Deputi sesuai bidang tugasnya dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Utama. BPOM di Batam dikategorikan sebagai Balai POM. Selain mengatur tentang kategori Balai dan struktur organisasi, juga dibentuk Loka POM di Kota Tanjungpinang.

Sebagai pelaksanaan amanah penyederhanaan birokrasi Badan POM telah menjalankan sesuai tertuang dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan RI nomor 19 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Badan Pengawas Obat dan Makanan

Adapun total catchment area Balai POM di Batam terdiri dari 7 Kabupaten/Kota, dengan rincian 5 kabupaten/kota merupakan catchment area BPOM di Batam, sedangkan 2 kabupaten/kota merupakan catchment area Loka POM di Kota Tanjungpinang.

Visi

Terwujudnya sediaan farmasi dan pangan olahan yang aman, bermutu, dan berdaya saing dalam mendukung masyarakat sehat dan sejahtera bersama Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045.

Misi

Berikut adalah Misi BPOM:

    1. Meningkatkan efektivitas pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan serta penindakan kejahatan sediaan farmasi dan pangan olahan melalui kolaborasi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat
    2. Memfasilitasi percepatan pengembangan dunia usaha sediaan farmasi dan pangan olahan termasuk UMKM dalam rangka membangun struktur ekonomi yang produktif dan berdaya saing
    3. Meningkatkan kapasitas masyarakat dibidang sediaan farmasi dan pangan olahan dengan mengembangkan kemitraan bersama seluruh pemangku kepentingan 
    4. Pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya untuk memberikan pelayanan publik yang prima di bidang sediaan farmasi dan pangan olahan

Budaya Organisasi

BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif)

Berorientasi Pelayanan 

  • Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat
  • Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan
  • Melakukan perbaikan tiada henti

Akuntabel

  • Melaksanakan tugas dengan  jujur, bertanggungjawab, cermat, disiplin, dan berintegritas tinggi
  • Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien
  • TIdak menyalahgunakan kewenangan jabatan

Kompeten

  • Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah
  • Membantu orang lain belajar
  • Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik

Harmonis

  • Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya 
  • Suka menolong orang lain 
  • Membangun lingkungan kerja yang kondusif

Loyal

  • Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undangan Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI serta pemerintahan yang sah
  • Menjaga nama baik sesama ASN, Pimpinan, Instansi, dan Negara
  • Menjaga rahasia jabatan dan negara

Adaptif

  • Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan 
  • Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas
  • Bertindak proaktif

Kolaboratif

  • Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi
  • Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah
  • Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama

TUGAS UNIT PELAKSANA TEKNIS BPOM di BATAM

Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPOM Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan POM Nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Badan Pengawas Obat dan Makanan, Unit Pelaksana Teknis BPOM di Batam mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis operasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan pada wilayah kerja Provinsi Kepulauan Riau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS BPOM di BATAM

Dalam melaksanakan tugas, UPT BPOM menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
  2. Pelaksanaan pemeriksaan fasilitas produksi Obat dan Makanan;
  3. pelaksanaan pemeriksaan fasilitas distribusi Obat dan Makanan dan fasilitas pelayanan kefarmasian;
  4. pelaksanaan sertifikasi produk dan fasilitas produksi dan distribusi Obat dan Makanan;
  5. Pelaksanaan sampling Obat dan Makanan;
  6. Pelaksanaan pemantauan label dan iklan Obat dan Makanan;
  7. Pelaksanaan pengujian rutin Obat dan Makanan;
  8. Pelaksanaan pengujian Obat dan Makanan dalam rangka investigasi dan penyidikan;
  9. Pelaksanaan cegah tangkal, intelijen dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
  10. Pelaksanaan pemantauan peredaran Obat dan Makanan melalui siber;
  11. Pengelolaan komunikasi, informasi, edukasi, dan pengaduan masyarakat di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
  12. Pelaksanaan kerja sama di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
  13. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
  14. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga; dan
  15. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.

 

Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan pengawas Obat dan Makanan, unduh melalui: https://bit.ly/PerBPOMNo19Tahun2023

Peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan pengawas Obat dan Makanan, unduh melalui: https://bit.ly/PerBPOMNo3Tahun2025 

Peraturan BPOM Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan pengawas Obat dan Makanan, unduh melalui: https://bit.ly/PerBPOMNo1Tahun2026

 

Profil Organisasi

BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif)

Berorientasi Pelayanan 

  • Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat
  • Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan
  • Melakukan perbaikan tiada henti

Akuntabel

  • Melaksanakan tugas dengan  jujur, bertanggungjawab, cermat, disiplin, dan berintegritas tinggi
  • Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien
  • TIdak menyalahgunakan kewenangan jabatan

Kompeten

  • Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah
  • Membantu orang lain belajar
  • Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik

Harmonis

  • Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya 
  • Suka menolong orang lain 
  • Membangun lingkungan kerja yang kondusif

Loyal

  • Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undangan Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI serta pemerintahan yang sah
  • Menjaga nama baik sesama ASN, Pimpinan, Instansi, dan Negara
  • Menjaga rahasia jabatan dan negara

Adaptif

  • Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan 
  • Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas
  • Bertindak proaktif

Kolaboratif

  • Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi
  • Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah
  • Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama

Struktur Organisasi

Profil Ully Mandasari,S.Farm.,Apt, M.H

Ully Mandasari, S.Farm.,Apt.,M.H lahir di Padang Provinsi Sumatera Barat tanggal 11 Maret 1983. Resmi menjabat sebagai Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan di Batam pada 20 Maret 2025. Memulai karir di Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagai CPNS pada tahun 2009 di Balai Besar POM di Pekanbaru. 

Karir               

  • 2010-2012         : PFM  Ahli Pertama Pengujian Obat  Bidang Kimia dan Mikrobiologi di  BB POM di  Pekan Baru
  • 2012 – 2018     : PFM Ahli Pertama  Seksi Pemeriksaan di BBPOM Pekanbaru
  • 2018                 : PFM Ahli Pertama Seksi Sertifikasi di BBPOM Pekanbaru
  • 2019                 : PFM Ahli Muda  Seksi Penyidikan di BBPOM Pekanbaru
  • 2019 – 2021     : Kepala Seksi Bidang Pemeriksaan  di BBPOM Pekanbaru
  • 2021 – 19 Maret 2025  : Kepala Loka POM di Kota Dumai
  • 20 Maret 2025 -Sekarang : Kepala Balai POM di Batam

Pendidikan :

  • SD Mardisiwi II Padang
  • SMP Negeri 8 Padang
  • SMA Negeri 1 Padang
  • Sarjana Farmasi Universitas Andalas
  • Program Profesi Apoteker Universitas Andalas
  • Magister Hukum Universitas Riau

Kompetensi :

  • Inspektur CDOB Tingkat Kepala
  • Inspektur Pangan Madya
  • Inspektur Kosmetik Junior
  • Inspektur CPOTB
  • Inspektur CPOB
  • Pelatihan Pembentukan PPNS Badan POM
  • Pelatihan Kepemimpinan Pengawas

Penghargaan :

  • Penghargaan Terbaik I Penyerapan Anggaran  Tertinggi Satuan Kecil
  • Penghargaan Loka POM di Kota Dumai sebagai Penyelenggara Kader Keamanan Pangan Aman dan Bermutu pada Jenjang SMP se-Kota Dumai
  • Penghargaan kepada Loka POM di Kota Dumai atas Kontribusi dan Peran Aktif  Mendukung Pendidikan Kepramukaan  dan Misi Gerakan Pramuka di Lingkup Kwartir Cabang Gerakan  Pramuka Kota Dumai
  • Penghargaan Terbaik  I Penyerapan Anggaran  Tertinggi  Satuan Kerja Kecil
  • Peringkat V UPT dengan Pengelolaan Kearsipan  Internal Terbaik
  • Peringkat II UPT dengan Pengelolaan BMN Terbaik
  • Peringkat I penyerapan Anggaran Tertinggi unit Kerja Loka POM  Tahun 2024
  • Penghargaan atas Kontribusi Aktif dalam Mengkoordinasikan Lintas Sektor dalam kegiatan Semarak Aksi Nyata Pengendalian Resistenso Antimikroba pada 29 November 2024
  • Piagam Kehormatan Satyalancana Karya Satya
  • Membawa Loka POM di Kota Dumai sebagai UPT Terbaik I Pendamping Jamu Gendong Pada Kampanye Nasional Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik yang Aman Tahun 2021
  • Menjadi Mentor Terbaik I dan II Pelatihan Dasar CPNS golongan III Tahun 2019 di Batam oleh BAPELKES
  • Peserta Istimewa Peringkat III Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan I oleh LAN RI

LHKPN : https://bit.ly/LHKPNKaBPOMBatam2025

Sarana