Melanjutkan rangkaian program Pasar Pangan Aman Berbasis Komunitas Tahun 2024 di Pasar Baru Kangka Kawal – Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, pada tanggal 5 – 6 Maret 2024 Balai POM di Batam melaksanakan kegiatan bimbingan teknis kepada petugas pengelola pasar sekaligus pelatihan fasilitator pasar.
Kegiatan ini diikuti oleh 2 orang petugas pengelola pasar dan 6 orang fasilitator pasar berasal dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bintan (2 orang), Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan (2 orang) dan Dinas Perikanan kabupaten Bintan (2 orang).
Kegiatan dilaksanakan selama dua hari, pada hari pertama diawali dengan pemberian materi terkait Program Pasar Pangan Aman Berbasis Komunitas (PPABK) Tahun 2024, pengetahuan bahan berbahaya, identifikasi Pasar Tradisional untuk Penyelenggaraan PPABK, identifikasi Pedagang dan inventarisasi bahan berbahaya dan pangan yang diduga mengandung bahan berbahaya, sampling dan pengujian sederhana bahan dan pangan yang diduga mengandung bahan berbahaya, serta Cek KLIK dan 5 Kunci Keamanan Pangan Ritel. Pada hari kedua, dilaksanakan praktek langsung dengan mengunjungi Pasar Baru Kangka Kawal. Peserta melakukan penilaian higiene dan sanitasi pasar sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pasar Sehat, dan melakukan pendataan pedagang pasar serta mendata barang dagangan yang diduga mengandung bahan berbahaya. Kemudian peserta melakukan sampling dan pengujian sederhana terhadap pangan dan bahan pangan yang diduga mengandung bahan berbahaya (formalin, borax, methanil Yellow dan Rhodamin B). Sampling di lakukan terhadap 16 sampel dan dari hasil pengujian menggunakan test kit didapatkan hasil semua sampel negatif mengandung bahan berbahaya.
Melalui kegiatan ini diharapkan petugas pengelola pasar mampu secara mandiri melakukan pengawasan terhadap bahan berbahaya, dan bahan pangan maupun produk pangan yang diduga mengandung bahan berbahaya, meningkatkan partisipasi pengelola pasar dalam menerapkan cara peredaran pangan olahan yang baik di pasar rakyat serta dapat melakukan pembinaan kepada pedagang agar tidak lagi menjual produk yang mengandung bahan berbahaya. Sedangkan fasilitator pasar yang telah dilatih diharapkan dapat melakukan sosialisasi keamanan pangan terutama mengenai cara mengenali pangan yang aman dan menghindari pangan yang mengandung bahan berbahaya kepada masyarakat luas dengan senantiasa melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar dan Kedaluarsa).