BATAM – Masalah keamanan obat bukan cuma soal saat kita meminumnya, tapi juga tentang bagaimana obat itu dibawa dan disimpan sebelum sampai ke apotek atau rumah sakit. Menyadari pentingnya hal ini, Balai POM di Batam baru saja mengumpulkan ratusan pelaku usaha farmasi untuk membedah aturan terbaru, yakni Standar Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) tahun 2025, pada Kamis (2/10). Acara yang digelar di Aula Kantor BPOM Batam ini berlangsung ramai. Ada sekitar 62 orang yang hadir langsung, sementara lebih dari 600 peserta lainnya dari berbagai daerah di Indonesia ikut menyimak melalui tautan Zoom.
Bukan Sekadar Aturan, Tapi Panduan Menjaga Mutu Kepala BPOM di Batam, Ully Mandasari, menjelaskan dengan bahasa yang menyejukkan. Beliau menegaskan bahwa aturan baru ini bukan dibuat untuk menyusahkan para Pedagang Besar Farmasi atau distributor. “Aturan ini sebenarnya pedoman praktis. Tujuannya supaya para pelaku usaha yang bergerak dibidang distribusi produk farmasi bisa tetap menjaga kualitas obatnya dengan baik, tapi operasional usahanya tetap lancar. Jadi, masyarakat tidak dirugikan,” tutur Ully. Senada dengan itu, dr. William Adi Teja, MD., BMed., MMed., dari Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif, (Deputi I BPOM RI) yang membuka acara ini mengingatkan bahwa tertib aturan itu wajib. Namun, poin utamanya bukan soal takut sanksi, melainkan agar stok obat untuk kebutuhan masyarakat tidak terhambat gara-gara distribusi yang berantakan.
Sinergi Demi Masyarakat Suasana akrab terlihat saat dilakukan penyerahan dokumen pemenuhan CDOB kepada Kepala UPTD Instalasi Farmasi Kota Batam dan pertukaran plakat penghargaan antara GP Farmasi Kepulauan Riau dengan BPOM. Ini menjadi simbol bahwa pemerintah dan pengusaha bersinergi dan selalu ingin jalan beriringan.
Kegiatan turut dihadiri lintas sektor, antara lain Plt. Sekretaris Daerah Kota Batam dan Dinas Kesehatan Kota Batam. Materi inti disampaikan oleh Wardhono Tirtosudarmo, S.Si., Apt., Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya dari Direktorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor. Materi membahas secara rinci peraturan baru, termasuk implementasi praktis bagi pelaku usaha di lapangan. Ketua GP Farmasi Kepri, Andri Hatrivianto, juga menyambut baik langkah ini. Menurutnya, pemahaman yang sama soal aturan 2025 ini penting supaya semua pengusaha punya integritas yang sama dalam melayani obat untuk masyarakat. Sesi yang paling seru adalah saat tanya jawab. Banyak pertanyaan muncul, mulai dari teknis implementasi hingga strategi menjaga kesinambungan distribusi di tengah tantangan logistik. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku usaha tidak hanya siap menerima regulasi, tetapi juga bersemangat untuk bersama-sama meningkatkan kualitas layanan distribusi obat.
Lewat sosialisasi ini, pesannya jelas: BPOM di Batam ingin menjadi mitra bagi para pengusaha. Dengan aturan CDOB 2025 yang dijalankan secara benar, pengusaha punya kepastian hukum dalam berbisnis, dan kita sebagai masyarakat bisa merasa tenang karena obat yang kita beli terjamin keamanan dan khasiatnya.