Sebagai upaya mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang profesional, adil, transparan dan akuntabel, Badan POM telah menerbitkan Peraturan BPOM No. 28 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan. Sebagai bentuk penyesuaian dengan regulasi terkini, Balai POM di Batam melakukan revisi terhadap Standar Pelayanan Publik Balai POM di Batam Tahun 2022. Untuk itu, Balai Pengawas Obat dan Makanan di Batam sebagai salah satu Unit Pelayanan Publik (UPP) di Badan POM menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik terhadap rancangan Standar Pelayanan Balai POM di Batam tahun 2023 yang diselenggarakan di Aula Kantor Balai POM di Batam pada Kamis(04/05/2023).
Kepala Balai POM di Batam, Lintang Purba Jaya, S. Farm., Apt, M.Si menyampaikan, bahwa unit pelayanan publik harus memiliki standar pelayanan dan melakukan pemantauan serta evaluasi secara berkala dengan melibatkan semua mitra termasuk masyarakat melalui dialog/komunikasi yang intens dengan penerima layanan sehingga dapat mengidentifikasi kebutuhan penerima layanan dengan begitu usaha untuk mewujudkan pelayan prima dapat diwujudkan.
Forum Komunikasi Publik ini dilaksanakan sebagai bentuk mengikutsertakan masyarakat dan pemangku kepentingan dalam penyusunan, penetapan, serta pemantauan dan evaluasi penerapan Standar Pelayanan.