Intensifikasi Pengawasan Pangan Ramadhan dan Jelang Idul Fitri Tahun 2023/ 1444 H

17-04-2023 Batam Dilihat 319 kali

Dalam rangka melakukan pengawalan keamanan pangan bagi masyarakat dari peredaran pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan, selama bulan Ramadhan dan jelang Idul Fitri Tahun 2023/ 1444 H, , Balai Pengawas Obat dan Makanan di Batam bersinergi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan intensifikasi pengawasan pangan di Kota Batam, Kabupaten Bintan, Kabupaten Lingga, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna dan Kabupaten Kepulauan Anambas. Pengawasan pangan khusus ini ditargetkan pada pangan olahan tanpa izin edar (TIE), kedaluwarsa dan rusak pada sarana peredaran pangan, meliputi importir/ distributor, toko, supermarket, termasuk pasar tradisional.

Dari intensifikasi pengawasan yang dilakukan terhadap 46 sarana, terdapat 16 sarana yang masih mengedarkan produk tidak memenuhi ketentuan. Selama pengawasan ditemukan produk pangan tanpa izin edar sebanyak 55 item sejumlah 1358 pcs dan produk kedaluwarsa sebanyak 105 item sejumlah 1832 pcs. Terhadap produk tidak memenuhi ketentuan tersebut telah dilakukan penanganan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Balai POM di Batam akan terus melakukan upaya dalam mengawal keamanan produk pangan yang beredar khususnya di wilayah Provinsi Kepulauan Riau dan juga menghimbau masyarakat untuk selalu melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi pangan olahan. Jika masyarakat menemukan pangan tanpa ijin edar/ kedaluwarsa/rusak di pasaran agar dapat melaporkan ke Balai POM di Batam melalui layanan informasi dan pengaduan melalui nomor telepon/whatsapp ke 0823-9220-1231 atau melalui media sosial resmi Balai POM di Batam seperti Instagram @bpom.batam, facebook Balai POM di Batam, twitter @bpom_batam.

Sarana