Intensifikasi Pengawasan Pangan Selama Ramadan dan Idulfitri 1445 H, Tahun 2024 di Kepulauan Riau

25-04-2024 Balai Besar/Balai POM Dilihat 335 kali

Batam - Sejak 4 Maret hingga 18 April 2024, Balai POM di Batam telah melaksanan Intensifikasi Pengawasan Pangan selama Ramadan dan Idulfitri 1445 H. Kegiatan ini bertujuan untuk pengawalan keamanan pangan bagi masyarakat  agar terhindar dari pangan tidak memiliki izin edar, kedaluwarsa, rusak, dan mengandung bahan berbahaya. Kegiatan intensifikasi dilaksanakan dengan pemeriksaan sarana peredaran pangan meliputi importir, distributor, dan ritail pangan serta pengawasan terhadap keamanan takjil yang beredar selama bulan Ramadan.

Selama kegiatan Intensifikasi Pengawasan Pangan selama Ramadan dan Idulfitri 1445 H, Balai POM di Batam telah melakukan pemeriksaan terhadap 84 sarana yang tersebar di wilayah kerja Balai POM di Batam yaitu Kota Batam, Kabupaten  Karimun, Kabupaten Lingga, Kabupaten Kepulauan Anambas, dan Kabupaten Natuna. Sebanyak 58 sarana yang Memenuhi Ketentuan (MK) dan 26 sarana yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK). Dari sarana yang dinyatakan TMK ditemukan pangan kedaluwarsa sebanyak 25 item sejumlah 245 pieces, pangan tanpa izin edar sebanyak 35 item sejumlah 338 pieces, pangan rusak sebanyak 4 item sejumlah 5 pieces, dan pangan dengan label kemasan yang tidak memenuhi ketentuan sebanyak 2 item sejumlah 284 pieces, dengan total nilai ekonomi Rp22.368.152,00. Terhadap temuan tersebut dilakukan pemusnahan, pengembalian ke distributor, atau pengamanan.

Balai POM di Batam berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan di Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pengawasan takjil selama bulam Ramadan. Pengawasan dilakukan dengan melakukan uji  menggunakan rapid test kit terhadap pangan takjil untuk mendeteksi bahan yang dilarang dan sering disalahgunakan pada pangan yaitu Formalin, Boraks, Rhodamin B, dan Methanil Yellow. Pengawasan telah dilaksanakan di 21 titik lokasi penjualan takjil yang tersebar di Kota Batam, Kabupaten Karimun, Kabupaten Lingga, Kabupaten Kepulauan Anambas, dan Kabupaten Natuna. Sebanyak 370 sampel pangan takjil diuji dengan semuanya Memenuhi Syarat (MS), artinya tidak ditemukan pangan yang mengandung Formalin, Boraks, Rhodamin B, dan Methanil Yellow. 

Melalui Intensifikasi Pengawasan Pangan Ramadhan dan Idulfitri 1445 H ini, diharapkan dapat semakin meningkatkan keamanan peredaran produk pangan selama di Kepulauan Riau. Balai POM di Batam menghimbau masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dan mampu melindungi diri sendiri dengan Cek KLIK: Cek Kemasa, Cek Label, Cek Izin Edar, Cek Kedaluwarsa, saat membeli dan mengonsumsi produk obat dan makanan.

Sarana