Koordinasi Lintas Sektor Setifikasi dan Labelisasi Pangan Halal

28-04-2011 Batam Dilihat 2583 kali

Masyarakat Islam merupakan jumlah terbesar dari penduduk Indonesia yang secara khusus dan non diskriminatif perlu dilindungi melalui pengaturan halal, bagaimanapun juga, kepentingan agama atau kepercayaan lainnya harus tetap dilindungi melalui tanggung jawab pihak yang memproduksi atau memasukkan pangan ke dalam wilayah Indonesia untuk diperdagangkan bagi keperluan tersebut.

_x000D_

Salah satu usaha pemerintah dalam hal ini Badan POM, untuk memberikan jaminan kepastian terhadap kehalalan suatu produk pangan bagi umat Islam yaitu memberikan persetujuan pencantuman tulisan halal pada label produk pangan sehingga produk tersebut dinyatakan halal atas dasar fatwa dari MUI.

_x000D_

Dalam rangka mengembangkan proses sertifikasi dan lebelisasi halal hingga berbagai kendala yang selama ini timbul dapat diperbaiki dan dikaji prosedur dan pelayanannya,Direktorat Inspeksi dan Sertifikasi Pangan Badan POM RI bekerjasama dengan Balai POM di Batam mengadakan Kerjasama Lintas Sektor Sertifikasi dan Labelisasi Halal pada tanggal 27 April 2011 dengan narasumber dari Badan POM, Balai POM di Batam dan LPPOM MUI Kota Batam.

_x000D_

Acara yang dilaksanakan di Hotel Panorama Regency Kota Batam ini dibuka oleh Kepala Balai POM Batam, Drs. I Gde Nyoman Suandi.,Apt.,MM dan dihadiri oleh Dinas Kesehatan Kota Batam, Dinas Perindag ESDM Kota Batam, Dinas Koperasi dan UMKM Kota Batam, Kementrian Agama Kota Batam, pengusaha IRTP dan pengusaha AMDK.

_x000D_

Hasil diskusi memberi gambaran bahwa masyarakat produsen khususnya IRTP dan konsumen belum banyak mengetahui tentang label halal baik dari segi legalitas maupun proses sertifikasi. Oleh karena itu dalam penutupannya, Kepala Balai POM di Batam menyampaikan akan dilaksanakan koordinasi yang lebih efektif dengan instansi terkait sehingga proses sertifikasi dan labelisasi halal tidak sulit._x000D_

_x000D_

 

_x000D_

BBPOM di Batam

_x000D_

 

_x000D_
Sarana