Kunjungan Kerja Badan Legislasi DPR RI ke Balai POM di Batam

23-09-2011 Batam Dilihat 2297 kali

Pada hari Kamis tanggal 22 September 2011, Badan Legislasi DPR RI yang diketuai oleh DR. HA Dimyati Natakusumah, S.H., M.H., M.Si beserta rombongan melaksanakan kunjungan kerja ke Provinsi Kepulauan Riau. Rombongan diterima oleh Bapak Sekda Provisi Kepulauan Riau, Drs. Suhadjar di Gedung Graha Kepri di Batam. Tujuan Kunjungan Kerja tersebut adalah untuk mendapatkan masukan sebanyak-banyaknya materi muatan RUU tentang Pengawasan Sediaan Farmasi,Alat Kesehatan, Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga dan Pangan Olahan._x000D_
_x000D_

Setelah mendapatkan masukan dari SKPD Provinsi Kepri, Organisasi IDI, Stakeholder terkait serta dari Kepala Balai POM di Batam, kunjungan kemudian dilanjutkan ke Kantor Balai POM Batam di Hang Jebat Nongsa Batam.

_x000D_

Pada kunjungan Baleg DPR RI kali ini, Kepala Badan POM RI Dra. Kustantinah, Apt., M.App., Sc. beserta rombongan juga hadir untuk mendampingi Balai POM di Batam untuk memberi masukan kepada Baleg DPR RI. Ibu Dra. Kustantinah, Apt., M.App., Sc. menyampaikan bahwa pengawasan pangan yang dilakukan oleh Badan POM RI adalah pengawasan yang berkesinambungan yaitu from farm to table sehingga mutu dari pangan tersebut dapat terjamin. Jejaring Pangan Terpadu adalah salah satu bentuk dari sistem pengawasan pangan yang sedang dilaksanakan yang bertujuan untuk menggandeng seluruh stake-holder terkait memperkuat pengawasan pangan serta melakukan tindakan hukum yang dapat menimbulkan efek jera bagi pelanggar.

_x000D_

Memperhatikan sediaan farmasi, alat kesehatan, PKRT dan pangan olahan merupakan komoditi yang berhubungan dengan kesehatan, keselamatan, keamanan, perlindungan konsumen dan lingkungan serta permasalahan yang terjadi di masyarakat maka sudah semestinya peran dan fungsi Badan POM RI diperkuat. Dasar Hukum pendirian Badan POM karena mengacu kepada Peraturan Undang-Undang yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang.

_x000D_

Harapan Badan Legislasi DPR RI mudah-mudahan setelah mendapatkan masukan dari semua aspek, RUU Persyaratan Sediaan Farmasi, Alkes, PKRT dan pangan olahan bisa diundangkan segera.

_x000D_

 

_x000D_

Balai POM di Batam

_x000D_

 

_x000D_

 

_x000D_

_x000D_ _x000D_
Sarana