Setelah mendapatkan masukan dari SKPD Provinsi Kepri, Organisasi IDI, Stakeholder terkait serta dari Kepala Balai POM di Batam, kunjungan kemudian dilanjutkan ke Kantor Balai POM Batam di Hang Jebat Nongsa Batam.
_x000D_Pada kunjungan Baleg DPR RI kali ini, Kepala Badan POM RI Dra. Kustantinah, Apt., M.App., Sc. beserta rombongan juga hadir untuk mendampingi Balai POM di Batam untuk memberi masukan kepada Baleg DPR RI. Ibu Dra. Kustantinah, Apt., M.App., Sc. menyampaikan bahwa pengawasan pangan yang dilakukan oleh Badan POM RI adalah pengawasan yang berkesinambungan yaitu from farm to table sehingga mutu dari pangan tersebut dapat terjamin. Jejaring Pangan Terpadu adalah salah satu bentuk dari sistem pengawasan pangan yang sedang dilaksanakan yang bertujuan untuk menggandeng seluruh stake-holder terkait memperkuat pengawasan pangan serta melakukan tindakan hukum yang dapat menimbulkan efek jera bagi pelanggar.
_x000D_Memperhatikan sediaan farmasi, alat kesehatan, PKRT dan pangan olahan merupakan komoditi yang berhubungan dengan kesehatan, keselamatan, keamanan, perlindungan konsumen dan lingkungan serta permasalahan yang terjadi di masyarakat maka sudah semestinya peran dan fungsi Badan POM RI diperkuat. Dasar Hukum pendirian Badan POM karena mengacu kepada Peraturan Undang-Undang yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang.
_x000D_Harapan Badan Legislasi DPR RI mudah-mudahan setelah mendapatkan masukan dari semua aspek, RUU Persyaratan Sediaan Farmasi, Alkes, PKRT dan pangan olahan bisa diundangkan segera.
_x000D__x000D_
Balai POM di Batam
_x000D__x000D_
_x000D_ _x000D_ _x000D_