Setelah melakukan intensifikasi pengawasan pangan menjelang hari raya idul fitri, Balai POM di Batam diliput secara khusus oleh media cetak Batam Post yang terbit tanggal 4 September 2011 di Batam. Secara lugas dikemukakan dalam liputan khusus tersebut mengenai pengawasan pangan impor guna melindungi masyarakat dari produk olahan pangan yang membahayakan kesehatan._x000D_
Pembahasan pertama dimulai dari label pada kemasan yang harus diperhatikan oleh masyarakat terutama Nomor Ijin Edar (NIE) dan tanggal kadaluarsa. Atas seijin Kepala Balai POM di Batam, Drs. I Gde Nyoman Suandi.,Apt.,MM, Kasie Pemdik Serlik BPOM di Batam, Ahmad Rafqi.,S.Si.,Apt menjelaskan apabila tidak ada Nomor Ijin Edar ML bagi pangan impor maka produk pangan tersebut adalah produk ilegal. Selanjutnya diulas juga mengenai sistem pengawasan pangan yang dilaksanakan oleh Balai POM di Batam dimana menjelang hari raya dengan banyaknya permintaan pangan olahan dari masyarakat selalu dilakukan intensifikasi pengawasan pangan dengan penekanan mutu dan legalitas produk. Tidak hanya itu saja, pada liputan khusus ini juga disertakan tanggapan dari lintas sektor terkait tentang pengawasan pangan yang sering dilakukan bersama-sama menjelang hari raya._x000D_
Liputan khusus yang ditampilkan dalam satu halaman penuh ini juga menginformasikan kepada importir khususnya di kota Batam untuk mengurus ijin edar dari produk pangan yang diimpor guna menjaga keamanan dan mutu gizi pangan. _x000D_ _x000D_
_x000D_
BPOM di Batam
_x000D_ _x000D_ _x000D_