Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita - cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketersediaan obat yang aman, bermutu dan berkhasiat sendiri merupakan bagian tak terpisahkan dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan.
Dampak apbila obat tidak ditangani dengan benar dan tepat dapat menimbulkan dampak negatif yang merugikan bagi penggunanya, bahkan berpotensi terjadinya penggunaan yang salah ataupun penyalahgunaan obat serta diversi ke jalur ilegal. Tentunya pelanggaran dalam bidang kefarmasian akan berimbas pada konsekwensi hukum yang akan dihadapai oleh para Apoteker di sarana pelayanan kefarmasian.
Dalam rangka meningkatkan awareness dan pemahaman Apoteker dalam memberikan jaminan mutu, keamanan dan khasiat obat, Kepala Balai POM di Batam memberikan paparan kepada sekitar 250 Apoteker dalam kegiatan Seminar Kefarmasian Himpunan Seminat IAI se Provinsi Kepulauan Riau pada tanggal 9 Februari 2020. Dalam paparannya Kepala Balai POM di Batam menyampaikan hasil pengawasan BPOM Batam terhadap sarana distribusi obat dan pelayanan kefarmasian di Provinsi Kepri serta pelanggaran yang sering ditemukan. Kegiatan berlangsung dengan dinamis dan interaktif, dan semoga mampu mendukung terwujudnya Apoteker Hebat dan Bertanggung Jawab