Selasa, tanggal 7 Mei 2024, Biro Hukum dan Organisasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum dalam rangka Pembekalan dan Peningkatan Pengetahuan di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Penyidikan Obat dan Makanan sebagai upaya meminimalisir terjadinya permasalahan hukum di lingkungan BPOM di seluruh Indonesia. Bertempat di Aula Kantor Balai POM di Batam, kegiatan ini diikuti oleh peserta dari 17 Balai Besar/Balai POM dan 14 Loka POM di regional barat Indonesia.
Menghadirkan narasumber Analis Kebijakan Muda Direktorat Penanganan Permasalahan Hukum LKPP, Febri Kamalisa Rachman, S.H., M.H., Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum (Satgassus P3TPU) Pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Ikhsan Nasrulloh, SH., Inspektur I Inspektorat Badan POM RI, Adam P.W.A. Wibowo, S.H. dan Ketua Tim Penyidikan 3 Direktorat Penyidikan Obat dan Makanan, Tofa Apriansyah, S.Farm., Apt., M.Si. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi BPOM RI, Reghi Perdana, SH. LLM. dan Kepala Balai POM di Batam, Musthofa Anwari, S.Si., Apt.
Dalam kegiatan ini dilakukan diskusi panel yang di pimpin langsung oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi, diskusi terkait perumusan langkah-langkah penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi Unit Pelaksana Teknis BPOM dan ketentuan hukum terkait pengadaan barang/jasa pemerintah dan penyidikan di bidang Obat dan Makanan.
Dengan diselenggarakannya kegiatan ini diharapkan adanya pemantapan dan pemahaman ketentuan hukum yang mengatur tanggung jawab dan wewenang petugas BPOM serta perumusan langkah-langkah penyelesaian permasalahan dalam kasus/perkara/tuntutan hukum yang terjadi di lingkungan BPOM.