Berdasarkan hasil observasi di pasar tradisional diketahui bahwa bahan yang dilarang digunakan untuk pangan beredar luas dan bebas di pasar. Penjualannya dilakukan di kios sayur mayur, kios bumbu dapur, toko bahan tambahan pangan, toko plastik, toko dus/kotak kue, dan toko kelontong. Bahan berbahaya tersebut dijual dalam ukuran kecil-kecil sehingga harganya terjangkau atau ada juga yang dikemas sesuai permintaan pembeli. Dengan tersedianya bahan berbahaya ini di pasar tradisional maka para pengolah pangan seolah-olah dikondisikan berada pada ‘one stop shop’. Mereka dapat membeli pangan segar atau pangan olahan dan juga bahan berbahaya sekaligus ketika berbelanja.
Untuk menyebarkan informasi dan meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kepedulian komunitas pasar khususnya pedagang pasar agar tidak menjual bahan yang dilarang untuk pangan atau produk yang mengandung bahan berbahaya pada pangan, Balai POM di Batam menyelenggarakan Penyuluhan Pasar Aman dari Bahan Berbahaya.
Kegiatan yang dilakukan pada hari Selasa, 24 Mei 2016 di halaman depan Pasar Tiban Centre Batam ini dihadiri 59 orang peserta yang berasal dari Pedagang Pasar, Pembeli, Pengelola Pasar. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Balai POM di Batam yang diwakili oleh Kasie Pengujian Teranoko, Paniyati.,S.Farm.,Apt dan dilanjutkan dengan pemaparan materi yaitu :
- Kasie P2PL Dinas Kesehatan Kota Batam, Eni menyampaikan tentang Higiene dan Sanitasi Pasar
- Kasie Pasar Dinas PMP UKM Kota Batam, Zulfikar menyampaikan tentang Kebijakan Daerah terkait Pengembangan Pasar dan,
- Kasie Pengujian Teranokoko Balai POM Di Batam, Paniyati.,S.Farm.,Apt menyampaikan tentang PEngawasan Produk dan Bahan Berbahaya di Daerah
Acara dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab dimana para pedagang pasar terlihat sangat antusias dengan menanyakan tentang bahan tambahan pangan yang terlarang dijual. Semoga dengan kegiatan ini, kesadaran komunitas pasar untuk menjual/membeli pangan yang tidak mengandung bahan berbahaya semakin meningkat.
Balai POM Di Batam