Halal dan Thayib ibaratkan dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya. Hal itu disampaikan oleh Kepala Balai POM di Batam sebagai narasumber pada acara Pencanangan Provinsi Percontohan Gemar Halal di Provinsi Kepulauan Riau yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI di Hotel Goodway Batam pada tanggal 06-08 Juli 2014. Sesuai amanah peraturan perundang-undangan pencantuman logo halal pada produk obat dan makanan melibatkan 3 instansi yaitu Kementerian Agama, Badan POM RI dan MUI (LP-POM-MUI) dengan tugas dan tanggungjawab masing-masing. Peserta pada kegiatan ini antara lain Kantor Kementerian Agama seluruh Kabupaten dan Kota di Provinsi Kepri, LP-POM MUI Kepri dan beberapa pelaku usaha di bidang produksi pangan. Terpilihnya Provinsi Kepri sebagai salah satu Provinsi yang dicanangkan sebagai Provinsi Percontohan Gemar Halal berdasarkan data jumlah sertifikat halal yang diterbitkan oleh LP-POM MUI Kepri seperti untuk Restoran Hotel, Rumah Makan dan Pangan Industri Rumah Tangga.
Pengawasan Terpadu Lintas Sektoral di Bidang Produk Halal sangat diperlukan karena Provinsi Kepri merupakan daerah yang berbatasan dengan negara asing yaitu Singapore, Malaysia,Thailand dan Vietnam sehingga arus keluar masuk barang dan orang sangat tinggi. Selain pengawasan oleh pemerintah, pemberdayaan masyarakat agar cerdas memilih produk pangan yang aman , sehat dan halal juga sangat diperlukan karena mayoritas masyarakat Provinsi Kepri adalah muslim.
Balai POM Di Batam