Pengawasan Peringatan Kesehatan Bergambar pada Kemasan Rokok Di Kota Batam

04-07-2014 Batam Dilihat 2606 kali

Salah satu upaya Pemerintah untuk mengedukasi masyarakat akan bahaya produk tembakau adalah melalui penggunaan peringatan kesehatan bergambar pada iklan dan kemasan rokok produk tembakau.

 

PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan memberi amanah kepada Badan POM untuk melakukan pengawasan terhadap produk tembakau yang beredar yaitu terkait kebenaran kandungan kadar nikotin dan tar, persyaratan pencantuman peringatan kesehatan berbentuk gambar dan tulisan serta persyaratan label lainnya.

 

Dalam rangka monitoring pencantuman peringatan kesehatan berbentuk gambar dan tulisan (Pictorial Health Warning/PHW) pada kemasan produk rokok yang mulai diberlakukan pada tanggal 24 Juni 2014, Balai POM Di Batam melakukan pengawasan terhadap rokok yang beredar di Kota Batam pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2014. Pengawasan dilakukan terhadap 2 (dua) produsen rokok dan 1(satu) distributor  rokok. Dari 51 (lima puluh satu) item rokok yang diperiksa, terdapat 47 (empat puluh tujuh) item rokok yang tidak mencantumkan PHW, hanya 4 (empat) item rokok yang telah mencantumkan PHW. Telah diimbau kepada produsen dan distributor untuk mengganti kemasan dan tidak mengedarkan produk rokok tanpa PHW.

Balai POM di Batam

Sarana