Pengawasan Rutin BPOM Batam Temukan Ribuan Pangan Tanpa Ijin Edar

09-08-2016 Batam Dilihat 2846 kali

Balai POM di Batam menemukan Pangan Tanpa Ijin Edar dalam Pengawasan Rutin pada Senin, 8 Agustus 2016 berupa 28 item  (3.989 pcs) pangan ilegal dengan nilai keekonomian mencapai Rp. 56.797.000 rupiah. Pangan ilegal ini ditemukan  di salah satu Supermarket di Kota Batam.

Pengawasan ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Balai POM di Batam di wilayah Kepulauan Riau guna memantau peredaran pangan sehingga dapat melindungi masyarakat dari produk pangan yang berbahaya.  

Telah dilakukan penyitaan terhadap seluruh produk temuan hasil pengawasan ini. Sementara pemilik sarana akan dilakukan proses penyidikan karena telah melanggar UU no.18 tahun 2012 tentang pangan.

Diharapkan dengan pengawasan secara terus menerus terhadap obat dan makanan yang beredar, Badan POM dapat memberikan rasa aman dan melindungi masyarakat.

Balai POM di Batam 

Sarana