#SahabatBPOM sebagai kelanjutan kegiatan bimbingan teknis kepada petugas pasar dan mobitoring evaluasi tahap I dalam rangka program pasar aman dari bahan berbahaya, pada hari Kamis, 23 Juli 2020 Balai POM di Batam bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun dan Dinas Perdagangan, UKM dan ESDM Kabupaten Karimun melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada pedagang pasar Teluk Uma Kabupaten Karimun.
Adapun tujuan penyuluhan ini adalah untuk melakukan sosialisasi aksi pasar aman daie bahan berbahaya kepada komunitas pasar,khususnya pedagang pasar dan untuk meningkatkan kesadaran pedagang pasar agar tidak menjual bahan yang dilarang untuk pangan ataupun produk-produk yang mengandung bahan berbahaya yang dilarang untuk pangan.
Pada kesempatan ini BPOM memberikan edukasi terkait cara ritel pangan yang baik di pasar tradisional, selain itu juga disampaikan aspek Higiene dan Sanitasi Pasar oleh Dinas Kesehatan Kab. karimun serta penyampaian program tentang pasar oleh Dinas Perdagangan, UKM dan ESDM Kab. Karimun.
Tak lupa BPOM mengajak para pedagang untuk selalu melakukan cek KLIK (cek Kemasan, cek Label, cek Ijin Edar dan cek Kedaluwarsa) untuk memastikan keamanan produk pangan yang diperjualbelikan di pasar Teluk Uma. Pada akhir acara pedagang dan petugas pengelola pasar bersama-sama menandatangani komitmen bahwa Pasar Teluk Uma bebas dari bahan bahan berbahaya. Balai POM di Batam hadir untuk melindungi masyarakat.
Penyuluhan Komunitas Pasar Teluk Uma Kabupaten Karimun
25-07-2020 Batam Dilihat 2231 kali