Putus Rantai Supply dan Demand Kosmetik Ilegal dan Berbahaya, BPOM Batam Laksanakan Intensifikasi Pengawasan Kosmetik Tahun 2024

07-03-2024 Batam Dilihat 520 kali

Pada 19 – 23 Februari 2024, Balai POM di Batam telah melaksanakan Intensifikasi Pengawasan Kosmetik tahun 2024 dalam rangka memutus mata rantai supply dan demand kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya. Kegiatan ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia oleh UPT Badan POM dengan sasaran pemeriksaan berupa klinik kecantikan dan agen/reseller kosmetik kontrak.

Dari hasil pengawasan yang dilakukan terhadap 16 sarana klinik kecantikan di kota Batam, terdapat 9 sarana yang memenuhi ketentuan (MK) dan 7 sarana yang tidak memenuhi ketentuan (TMK). Dari sarana yang tidak memenuhi ketentuan tersebut diperoleh temuan berupa kosmetik tanpa izin edar sebanyak 26 item, sejumlah 157 pcs dengan total nilai Rp.9.835.000 dan kosmetik kedaluwarsa sebanyak 1 item sejumlah 1 pcs dengan nilai Rp.300.000. Terhadap temuan produk kosmetika tersebut dilakukan pemusnahan di tempat oleh pemilik sarana. Sebagai tindak lanjut, pemilik sarana juga diberikan sanksi administratif berupa Surat Peringatan dan pembinaan agar selalu memasarkan produk kosmetika yang memiliki izin edar, aman, dan bermutu.

Balai POM di Batam berkomitmen untuk senantiasa melindungi masyarakat dari Obat dan Makanan yang berisiko terhadap kesehatan dengan selalu mengingatkan untuk melakukan CEK KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa).

Sarana