Sosialisasi Peraturan IRTP di Batam

20-05-2013 Batam Dilihat 3053 kali

Sesuai dengan perkembangan teknologi pangan dan kondisi terkini IRTP yang ada di lapangan, pada tahun 2012 telah diterbitkan Peraturan Kepala Badan POM RI terbaru tentang Industri Rumah Tangga Pangan. Dalam rangka Sosialisai penerapan aturan IRTP yang diselenggarakan di Hotel Harris Batam pada tanggal 6 - 8 Mei 2013.

Acara sosialisasi diikuti oleh petugas DFI Balai POM di Batam dan tenaga lintas sektor dari Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan di seluruh Kab/Kota di Provinsi Kepulauan Riau yang berjumlah 14 orang. Kepala Balai POM di Batam, Dra. I Gusti Ayu Adhi Aryapatni.,Apt membuka acara dengan mengemukakan bahwa sosialisasi ini perlu dilakukan untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan Industri Rumah Tangga Pangan serta tata hubungan kerja dengan Pemerintah Daerah khususnya Dinas Kesehatan.

Narasumber pada acara tersebut dari Direktorat Surveilan dan Penyuluhan Keamanan Pangan Badan POM RI Dra. Cendekia Sri Muwarni.,Apt dan Kepala Balai POM di Batam Dra. I Gusti Ayu Adhi Aryapatni.,Apt. Materi yang diberikan adalah :

  1. Sosialisasi 3 Peraturan Kepala Badan POM RI terkait IRTP
  2. Peraturan Kepala Badan POM RI tentang pemberlakuan SKKNI Bidang Keamanan Pangan (Badan POM RI)
  3. Sosialisasi Pelaksanaan kajian Implementasi Peraturan Kepala Badan POM terkait IRTP dan pelaksanaan e-learning untuk tenaga PKP dan DFI
  4. Hasil Pengawasan terkait oleh IRTP oleh Balai POM di Batam

Diharapkan melalui kegiatan ini, Peraturan IRTP yang terbaru dapat diterapkan oleh masing-masing instansi sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

Balai POM di Batam

Sarana