Dalam rangka mewujudkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang handal, profesional dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (good governance), Balai POM di Batam mengadakan sosialisasi PP 53 tahun 2010 yang berisikan tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang memuat kewajiban, larangan dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran.
_x000D_Sosialisasi tersebut dilaksanakan pada hari Senin, 23 Mei 2011 bertempat di Aula Balai POM di Batam. Sosialisasi yang dibawakan oleh Kepala Balai POM di Batam, Drs. I Gde Nyoman Suandi.,Apt.,MM dan diikuti oleh seluruh Karyawan dan Karyawati Balai POM di Batam ini berlangsung dengan lancar. Kepala Balai POM di Batam menyampaikan secara terinci isi dari PP 53 tahun 2010 tersebut. Diharapkan semua karyawan dan karyawati Balai POM di Batam dapat mengerti dan mengimplementasikan dalam menjalankan tugas.
_x000D__x000D_
BPOM di Batam
_x000D__x000D_