Wujudkan Pengelolaan Arsip yang Baik, BPOM di Batam Laksanakan Pemusnahan Arsip

13-11-2023 Batam Dilihat 423 kali

Jakarta-(06/11/23) Kepala Biro Umum, Antonius Tarigan didampingi oleh Perwakilan Inspektorat I, II, Perwakilan Biro Hukor, Perwakilan Biro Umum, menghadiri dan membuka acara pemusnahan arsip di lingkungan  BPOM secara virtual.

Sementara itu, bertempat di aula kantor Balai POM di Batam dilakukan pemusnahan arsip secara simbolis yang dihadiri oleh Kepala Balai POM di Batam secara daring, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, arsiparis dan para petugas pengelola arsip secara luring. Selanjutkan berkas arsip yang akan dimusnahkan diserahkan kepada penyedia jasa pengelola limbah PT. Desa Air Cargo untuk dimusnahkan.

Kepala Balai POM di Batam, Musthofa Anwari dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Biro Umum Badan POM atas terlaksananya pemusnahan arsip pada hari ini yang telah diagendakan secara rutin setiap tahun. Adapun pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan  surat dari Kepala Biro Umum Nomor B-KA.04.03.25.2522.10.23.72 tanggal 30 Oktober 2023 tentang undangan Pemusnahan Arsip. Jumlah arsip yang dimusnahkan pada batch 3 Tahun 2023  ini berjumlah 3.671 berkas yang diciptakan dari tahun 2012-2016.

Sebelum sampai ke tahap pemusnahan arsip, arsip ini telah melalui beberapa prosedur dan proses penilaian pemusnahan arsip terutama untuk arsip yang telah habis retensinya dan mencapai usia musnah sesuai dengan jadwal retensi arsip. Berita acara pemusnahan arsip ditandatangani oleh Kepala Balai POM di Batam, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Perwakilan dari Ketua Tim Substansi Pemeriksaan dan Arsiparis Balai POM di Batam.

Pada tahun berikutnya kegiatan ini akan berkelanjutan dengan proses pengajuan usul musnah  melalui  desk penilaian berkas sampai persetujuan dengan dikeluarkannya SK oleh ANRI.  Semoga pengelolaan arsip Balai POM di Batam kedepannya semakin baik. Melalui kegiatan  pemusnahan rutin ini diharapkan juga dapat menambah nilai Indeks Kinerja Utama (IKU) kearsipan Balai POM Batam dan Badan POM RI.

Sarana